kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

KPK periksa 17 orang pasca OTT PT PAL


Jumat, 31 Maret 2017 / 09:53 WIB
KPK periksa 17 orang pasca OTT PT PAL


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (31/3) pagi masih memeriksa 17 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petinggi PT PAL di Jakarta dan Surabaya.

"Pagi ini telah datang tim dari Surabaya dan sejumlah orang yang diamankan di OTT kemarin. Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

OTT digelar terhadap manajemen PT PAL Indonesia (Persero) karena ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.

"Pemeriksaan dilanjutkan di KPK bersama sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta," ujar Febri.

KPK mempunya waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan status 17 orang yang diamankan tersebut

"Status pihak yang dibawa dalam OTT tersebut akan ditentukan maksimal 24 jam sejak penangkapan. Sekitar sore ini akan disampaikan hasilnya pada publik," ujar Febri.

Febri juga menyampaikan OTT itu bukanlah pengembangan kasus lama.

"Indikasi awal, kasus ini terkait perkapalan. Ini merupakan kasus baru, tapi kami akan melakukan konferensi pers sore ini untuk pengumuman yang lebih lengkap," kata Febri.

Kementerian BUMN sebelumnya sudah menyatakan agar PT PAL Indonesia (Persero) memberikan tindakan tegas semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan.

"Kementerian BUMN menerapkan zero tolerance dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi," kata Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Sampurno. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×