kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tifatul: Polisi sudah tahu posisi Nazaruddin


Kamis, 21 Juli 2011 / 21:22 WIB
Tifatul: Polisi sudah tahu posisi Nazaruddin
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump mengaku telah kebal dari virus corona dan siap melakukan kegiatan kampanye kembali.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, polisi telah mengetahui keberadaan tersangka dugaan suap Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, posisi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat sudah terlacak sejak muncul dalam wawancara di dua stasiun televisi.

"Posisi Nazaruddin bisa dilacak, secara teknis bisa. Polisi sudah tahu kok dimana lokasinya," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/7).

Tifatul menjelaskan secara sederhana orang yang mengirimkan pesan singkat saja dengan mudah diketahui keberadaannya."Kalau orang main telepon begitu, ada namanya BTS (base transceiver station) yang melayani dia. Posisi itu bisa diketahui, bisa ditrace secara teknis," katanya.

Tifatul mengaku telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian membantu mendeteksi keberadaan Nazaruddin.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo belum mau memastikan dimana posisi Nazaruddin. Dia beralasan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan. "Yang terjadi dua hari ini baik di Metro TV dan TVone, itu bagian tindak lanjut penyelidikan artinya posisinya sudah dalam proses," katanya.

Timur mengaku sejauh ini belum berani untuk menjemput Nazaruddin. Alasannya belum secara pasti mengetahui posisi Nazaruddin. "Sekali lagi masih perlu untuk kepastian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×