Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih memiliki peluang menjadi Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain tenaga honorer yang tidak lulus seleksi, PPPK juga akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti tes CPNS. Hal itu seperti tenaga honorer yang terlah melewati batas usia untuk ikut seleksi CPNS.
"PPPK bisa diikuti oleh berumur 35 tahun ke atas bahkan yang dua tahun sebelum pensiun di jabatan itu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin saat konferensi pers, Jumat (21/9).
Meski begitu, penetapan PPPK jugabakan menggunakan seleksi. Syafruddin bilang hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang (UU).
Penggunaan seleksi PPPK diakui untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN). Syafruddin menekankan pelaksanaan PPPK nantinya tidak akan lama setelah seleksi CPNS dilakukan.
Selain tenaga honorer, peluang juga akan dibuka bagi kalangan profesional. Termasuk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan ingin berkontribusi.
"Bagi diaspora yang sudah banyak bekerja di luar tapi ingin mengabdi ke negara sehingga mau kembali bisa dengan jangka waktu tertentu, paling sedikit satu tahun," terang Syafruddin.
Perhatian besar pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer ada pada bidang pendidikan dan kesehatan. Pada CPNS sendiri dari total 238.015, khusus untuk tenaga pendidikan mencapai angka 112.000 sementara tenaga kesehatan sekitar 60.000.
Penerapan PPPK nantinya diharapkan dapat menjadi solusi bagi guru honorer di Indonesia. "Sudah ada solusi untuk masalah yang laten untuk guru honorer, PPPK komitmen pemerintah yang sangat serius," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News