kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak Laku, Aset Tommy Soeharto Akan Kembali Dilelang pada 27 April 2022


Jumat, 22 April 2022 / 17:46 WIB
Tidak Laku, Aset Tommy Soeharto Akan Kembali Dilelang pada 27 April 2022
ILUSTRASI. Aset lahan berupa kawasan industri Mandala Pratama Permai milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang, yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang kedua pada 27 April 2022 terhadap aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Hal ini lantaran lelang pertama pada 12 Januari 2021 hingga saat ini belum laku dan tidak ada peminat.

Pada lelang kedua ini, nilai limit yang ditetapkan oleh DJKN sebesar Rp 2,15 triliun dan uang jaminan sebesar Rp 430,2 miliar. Nilai ini turun jika dibandingkan pada lelang pertama sebesar Rp 2,42 triliun dan uang jaminan sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Purnama T Sianturi mengatakan, pihaknya bersama Satgas BLBI akan terus melakukan langkah hingga pada akhirnya aset tersebut dapat terjual.

“Nanti Satgas BLBI bersama DJKN akan melihat cara yang paling pas. Namun, arahnya ke depan jaminan-jaminan tersebut sesuai ketentuan akan diambil alih menjadi milik negara,” ujar Purnama dalam acara Media Briefing yang diselenggarakan DJKN secara virtual, Jumat (22/4).

Baca Juga: Aset Milik Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang

Purnama mengatakan bahwa penawaran lelang kedua tersebut akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id pada pukul 10.00 WIB. Ada empat aset tanah milik Tommy yang akan dilelang dengan total luas mencapai 1,24 juta meter persegi.

Pertama, tanah seluas 530.125,25 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,70 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca Juga: Kemenkeu berkomitmen tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun​

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518,870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT Timor Industri Komponen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×