Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo kemarin, Rabu (12/12), pemerintah memutuskan untuk menghapus dualisme di Batam. Caranya dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Namun, rumor yang beredar di masyarakat adalah BP Batam dibubarkan.
Demi meluruskan pemberitaan yang berkembang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi. "Hari Rabu (12/12) kemarin, Rapat Kabinet Terbatas di Istana yang membahas tentang Pengembangan Badan Penusahaan (BP) Batam telah mengambil keputusan penting. Keputusan tersebut merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam," demikian penjelasan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa BP Batam tidak dibubarkan. Saat ini, jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam. Selain itu, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.
"Saat ini, Kemenko RI tengah menyiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam," jelas Hermin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News