kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga


Jumat, 15 April 2022 / 20:29 WIB
THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga
ILUSTRASI. Kemenkeu memastikan anggaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersedia jauh-jauh hari.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersedia jauh-jauh hari. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait.

Dalam waktu dekat, THR segera cair. "Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Made Arya Wijaya, Jumat (15/4).

Dia menuturkan, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR melalui aturan pelaksanaan. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan mekanisme tersebut pada Sabtu (16/4).

Baca Juga: Jokowi Pastikan PNS Dapat THR Lebaran & Gaji 13 Tahun 2022, Berapa Jumlahnya?

"Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa THR bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat. Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tips Mengelola Uang Jelang Lebaran

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Editor: Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×