kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Pastikan PNS Dapat THR Lebaran & Gaji 13 Tahun 2022, Berapa Jumlahnya?


Jumat, 15 April 2022 / 03:40 WIB
Jokowi Pastikan PNS Dapat THR Lebaran & Gaji 13 Tahun 2022, Berapa Jumlahnya?


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Kapan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara? Berapa nilai THR dan gaji ke-13 PNS?

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Pilihan Mudik 2022 Gratis: Kemenhub, Jasa Raharja, Pemprov Jateng, Kimia Farma

Oleh karena itu, jadwal pembayaran serta jumlah THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut akan ditentukan dari PMK maupun Perkada.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Mengutip Kompas.com, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS

Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.




TERBARU

[X]
×