kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penuhi kebutuhan test, Kemenkes identifikasi daerah yang belum punya mesin PCR


Kamis, 28 Oktober 2021 / 13:29 WIB
Penuhi kebutuhan test, Kemenkes identifikasi daerah yang belum punya mesin PCR
ILUSTRASI. Warga melakukan tes antigen dan PCR di fasilitas drive thru Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Penuhi kebutuhan test daerah, Kemenkes identifikasi daerah yang belum punya mesin PCR.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan identifikasi daerah-daerah yang belum memiliki mesin pemeriksaan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Langkah tersebut merupakan upaya dalam pemenuhan kebutuhan PCR test yang ada di daerah. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, hingga saat ini baru ada 1.000 laboratorium PCR di daerah.

"Kementerian Kesehatan sedang mengidentifikasi daerah mana yang belum ada mesin PCR. Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin mesin PCR di daerah tersebut," kata Kadir dalam Konferensi Pers Virtual, Rabu (27/10).

Baca Juga: Jangan panik jika hasil PCR/antigen tak muncul di PeduliLindungi, ini solusinya

Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas PCR tes menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Hasil pemeriksaan dengan harga tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam setelah pengambilan sampel.

Penetapan tersebut setelah adanya arahan dari Presiden Joko Widodo agar tarif PCR tes dapat turun menjadi Rp 300.000.

Adapun pada Agustus lalu, Kemenkes juga telah menurunkan tarif batas atas PCR test yaitu untuk wilayah di Jawa dan Bali Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali ialah, Rp 525.000.

Selanjutnya: Tarif PCR turun lagi, ini sanksi jika ada laboratorium yang melanggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×