kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Penuhi kebutuhan test, Kemenkes identifikasi daerah yang belum punya mesin PCR


Kamis, 28 Oktober 2021 / 13:29 WIB
Penuhi kebutuhan test, Kemenkes identifikasi daerah yang belum punya mesin PCR
ILUSTRASI. Warga melakukan tes antigen dan PCR di fasilitas drive thru Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Penuhi kebutuhan test daerah, Kemenkes identifikasi daerah yang belum punya mesin PCR.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan identifikasi daerah-daerah yang belum memiliki mesin pemeriksaan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Langkah tersebut merupakan upaya dalam pemenuhan kebutuhan PCR test yang ada di daerah. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, hingga saat ini baru ada 1.000 laboratorium PCR di daerah.

"Kementerian Kesehatan sedang mengidentifikasi daerah mana yang belum ada mesin PCR. Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin mesin PCR di daerah tersebut," kata Kadir dalam Konferensi Pers Virtual, Rabu (27/10).

Baca Juga: Jangan panik jika hasil PCR/antigen tak muncul di PeduliLindungi, ini solusinya

Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas PCR tes menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Hasil pemeriksaan dengan harga tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam setelah pengambilan sampel.

Penetapan tersebut setelah adanya arahan dari Presiden Joko Widodo agar tarif PCR tes dapat turun menjadi Rp 300.000.

Adapun pada Agustus lalu, Kemenkes juga telah menurunkan tarif batas atas PCR test yaitu untuk wilayah di Jawa dan Bali Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali ialah, Rp 525.000.

Selanjutnya: Tarif PCR turun lagi, ini sanksi jika ada laboratorium yang melanggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×