kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terungkap, Ujian Nasional rugikan negara miliaran


Kamis, 19 September 2013 / 18:47 WIB
Terungkap, Ujian Nasional rugikan negara miliaran
ILUSTRASI. Bank Rakyat Indonesia (BRI). KONTAN/Baihaki/18/6/2015


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menilai kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan UN.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan angka kerugian negara mencapai Rp 14,4 miliar pada pelaksanaan UN tahun 2012 dan 2013. 

"Pada tahun 2013 potensi kerugian negara yakni Rp 6,348 miliar, sedangkan kerugian negara pada tahun 2012 mencapai Rp 8,155 miliar,” kata Anggota VI BPK, Rizal Djalil, Kamis (19/9).

Rizal mengatakan bahwa untuk pemeriksaan tahun 2013 ini sifatnya masih potensi kerugian negara karena belum dibayar pemerintah sedangkan untuk tahun 2012 sudah dibayarkan dan bisa disebut sebagai kerugian negara.

Ia menambahkan kerugian negara ini disebabkan karena memilih rekanan bukan pada angka yang menguntungkan negara.

Bukan itu saja, Rizal mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir juga terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari pemotongan belanja sekitar Rp 888 juta dan kegiatan fiktif  serta penggelembungan anggaran mencapai Rp 1,77 miliar.

Menurut Rizal seharusnya pelaksanaan UN dilakukan oleh pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat bertanggung jawab pada persiapan dan monitoring saja. Atas hasil pemeriksaan BPK itu, Rizal berharap bisa ditindaklanjuti

"Apakah penyimpangan ini disebut korupsi atau tidak, itu ranah hukum yang menentukan nanti," katanya.

Ia pun menyebut BPK siap siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna memproses dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

BPK mengeluarkan rekomendasi agar Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dievaluasi dan di-review lagi keberadaannya.

Sementara itu, Sjafruddin Mosii, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK menyatakan pihaknya telah menerima tanggapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh.

Menurutnya, Mendikbud mengakui adanya kelemahan dalam perencanaan dan telah terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan UN. Ia mengklaim bahwa Mendikbud sepakat atas temuan BPK tersebut.

Sjafruddin mengatakan bahwa penyimpangan pada 2012 dan 2013 menggunakan modus yang hampir sama yakni memilih rekanan bukan berdasarkan harga yang menguntungkan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×