kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tertibkan importir nakal, batas bebas pajak dan bea masuk jadi US$ 75


Jumat, 14 September 2018 / 21:09 WIB
Tertibkan importir nakal, batas bebas pajak dan bea masuk jadi US$ 75
ILUSTRASI. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan mengenai cukai cairan vape


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan.

PMK ini memiliki dua aspek. Pertama, menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75.

Kedua, batas tersebut diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu sehari sepanjang nilai pabean atas ke seluruh barang tidak melebihi batasan itu.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kedua aspek ini secara keseluruhan adalah untuk menertibkan importir nakal yang selama ini melakukan splitting untuk barang kirimannya agar bebas dari bea masuk dan pajak impor dengan memanfaatkan celah tersebut.

“Kebijakan ini dikeluarkan tentunya untuk memberi level of playing field kepada pelaku bisnis dalam negeri baik produsen maupun pedagang yang sudah secara patuh mereka membayar pajak,” ujar Heru di Jakarta, Jumat (14/9).

Ia melanjutkan, kebijakan ini juga ditujukan agar produksi dalam negeri bisa tumbuh. “Tidak hanya kita menikmati barang-barang impor,” katanya.

Heru mengatakan, pihaknya menemukan importir nakal yang mentransaksikan barang kiriman dari luar negeri dengan nilai di bawah US$ 100 secara berulang-ulang.

Bahkan, ada satu orang yang mengimpor dari satu supplier sebanyak 400 kali dalam sehari dengan jumlah total transaksi puluhan ribu dollar AS.

Meski begitu, ia mengakui bahwa kemungkinan memang masih ada potensi importir nakal akan menurunkan nilai transaksinya di bawah US$ 75, tetapi sistem Ditjen Bea dan Cukai akan melacak aktivitas ini.

“Meski mereka split, dari yang lima barang sekaligus menjadi satu satu dan lima kali transaksi di bawah US$ 75, sistem otomasi kami akan tetap menghitung berapa dalam sehari. begitu mereka sampai pada batas US$ 75 maka langsung tidak ada pembebasan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×