kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tersangka Korupsi Tiket Kemenlu Segera Disidangkan


Kamis, 08 Juli 2010 / 13:14 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan pihaknya sudah melimpahkan berkas dan tersangka korupsi tiket di Kementerian Luar Negeri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang dari Departemen Luar Negeri lima tersangka ke penuntutan, tinggal dari pihak travelnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah di Kejagung, Kamis (8/7).

Untuk sejumlah tersangka travel, Arminsyah mengatakan, diharapkan minggu depan sudah bisa masuk ke tahap penuntutan. "Ini kan penyidikan menyeluruh, yang menetapkan beberapa tersangka," tegasnya.

Sementara itu Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Farid Haryanto, membenarkan bahwa sudah ada beberapa tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua alias penyerahan tersangka dan berkas perkara. "Tersangka kemenlu ada beberapa, sudah dilimpahkan ke Kajari Jakarta Pusat, sudah saya teken," tandasnya.

Adapun tersangka dari Kemenlu yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu. Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu).

Sementara itu, ditanya soal keterlibatan Nur Hasan Wirajuda, menurut Arminsyah hingga saat ini penyidik belum dapatkan dukungan bukti-bukti atas keterlibatannya. "Orang yang disebut-sebut sebagai yang mengantarkan uang tersebut ke NHW mengaku tidak mengetahui masalah uang tersebut. kita mau apa?" kilahnya.

Sementara soal Mantan Sekjen Kemenlu Imran Cotan yang kini sudah menjadi Duta Besar China, penyidik juga belum punya cukup bukti. "Sudah diperiksa beberapa saksi, kita belum dptkan buktinya. makanya tim berkonsentrasi ke yang tiket terkait penggelembungan," tegasnya.

Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, menilai Kejagung tidak berniat untuk memperluas penyidikan ke pejabat level atas di Kemenlu. "Ada semacam upaya melindungi pejabat-pejabat level atas. Kalau itu dilakukan Irjen wajar saja, mereka melindungi institusi sendiri. Tapi kejagung? Mereka kan punya wewenang penegakan hukum sangat besar, mestinya bisa melakukan lebih," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×