Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi, Tjindra Johan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia ditahan sejak Sabtu (12/9/2015) lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, Tjindra ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Ia memenuhi panggilan kedua pada Jumat (11/9).
"Pada panggilan pertama tanggal 7 September 2015, tersangka tidak hadir karena ke luar negeri. Baru pada pemanggilan kedua, tersangka hadir dan langsung kami periksa," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/9).
Tjindra merupakan tersangka keenam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, dan staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati.
Penetapan dan penahanan Tjindra sebagai tersangka lebih lama dari lima tersangka lainnya karena ia sempat melarikan diri ke luar negeri. Sementara berkas kelima tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil. Untuk berkas Tjindra sendiri, Mujiyono mengatakan akan melengkapinya secepatnya untuk menyusul diserahkan ke Kejati DKI. (Unoviana Kartika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News