Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), CJ, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap perizinan dan kuota impor garam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti keterlibatan CJ dalam kasus suap tersebut yang juga melibatkan Lucie sebagai Direktur PT GSA.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lucie dan direktur utamanya CJ," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2015).
Krishna mengatakan, CJ memberikan uang sebesar S$ 25.000 kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerdian Perdagangan (Kemdag) Partogi Pangaribuan. Uang tersebut diberikan lewat perantara Lucie.
"Dia (CJ) memerintahkan untuk pengeluaran uang kepada saudara LU terhadap PA," kata Krishna.
Bukti pemberian tersebut juga didapatkan ketika penggeledahan di PT GSA di Surabaya. Alat bukti tersebut sempat disembunyikan di perusahaan CJ.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag pada Selasa, 28 Juli 2015 lalu.
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News