Sumber: Kompas TV | Editor: Yudho Winarto
Saat ini, kata Whisnu, PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.
"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan," ujarnya.
"Apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim."
Whisnu menjelaskan skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka diketahui manipulatif. Bisnis mereka juga tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal, tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai, sehingga setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.
Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp551,7 miliar.
"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban," ucap Whisnu.
Baca Juga: Setelah Robot Trading Net89 Dimohonkan PKPU, Kini Giliran DNA Pro Akademi
"Ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban."
Sementara itu, Direktur Utama PT DNA Pro Academy, Daniel Piri alias Daniel Abe menyatakan, permintaan maaf atas kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dirintis oleh perusahaannya tersebut.
Ia pun mengakui bahwa penipuan tersebut telah merugikan banyak masyarakat, termasuk anggota-anggota lainnya yang bergabung dengan aplikasi tersebut.
Menurut dia, aplikasi DNA Pro awalnya beroperasi dengan baik, tapi dalam perkembangan pesat dan ketidaksiapan sistem maka terjadi skema piramida.
"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, jadi memang skema piramida itu terjadi, dan uangnya memang balik ke member ke member lagi," ucap Daniel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Polri Endus Para Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Sembunyikan Aset di Virgin Island
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News