kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Tersangka kasus haji ilegal bertambah


Senin, 12 September 2016 / 22:24 WIB
Tersangka kasus haji ilegal bertambah


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jumlah tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina, bertambah satu orang sehingga kini totalnya menjadi delapan orang tersangka.

"Saat ini ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Kasus ini masih terus dikembangkan (penyidikannya)," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).

Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Filipina. "Sekarang kerja samanya bukan antar kepolisian tapi G to G (government to government)," katanya.

Ia mengatakan hubungan bilateral Indonesia-Filipina semakin baik terutama setelah kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia.

Kendati demikian Wakapolri tidak menyebut inisial nama tersangka.

Dalam kasus ini, sebelumnya, otoritas Filipina telah menetapkan lima tersangka. Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari lima agen perjalanan haji.

Mereka adalah Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT,Haji F alias A, Haji AH dan ZAP.

Ketujuh tersangka tersebut diproses dalam lima laporan polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×