Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan tengah merampungkan berkas dakwaan atas kasus dugaan korupsi pada proyek Bioremediasi yang dilakukan di PT Chevron Pacific Indonesia. Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bilang, pihaknya sudah menerima berkas perkara atas nama lima orang tersangka kasus tersebut.
Adapun dari kelima tersangka itu, tiga diantaranya merupakan karyawan Chevron, yaitu; Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari. Sementara dua orang lagi berasal dari dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
Dalam pelimpahan tahap dua itu, Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan bukti-bukti yang akan dijadikan dasar pembuktian di Pengadilan."Kami berupaya secepat mungkin agar dapat melimpahkan ke pengadilan," kata Masyhudi.
Ia juga bilang, pelimpahan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan, karena banyaknya tersangka serta saksi yang berada di wilayah tersebut. Meskipun berdasarkan tempat kejadian perkara berada di area pertambangan Chevron, di Riau.
Sementara itu, kuasa hukum chevron, Maqdir Ismail menyayangkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan locus delicti kasus tersebut pelimpahan tahap dua harus dilakukan di lakukan di Riau.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian itu juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya melakukan bioremediation atau disebut cost recovery.
Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan meencapai Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News