kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Kejagung: Berkas perkara korupsi Chevron lengkap


Selasa, 04 Desember 2012 / 22:30 WIB
Kejagung: Berkas perkara korupsi Chevron lengkap
ILUSTRASI. Orang-orang yang memakai masker berjalan di tengah kekhawatiran atas penyakit virus corona baru atau COVID-19 di depan Stasiun Pyongyang di Pyongyang, Korea Utara, 27 April 2020. Kyodo/via REUTERS


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara tersangka kasus korupsi pada proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara tersebut terdiri atas lima orang tersangka yang sudah ditetapkan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan, kelima orang tersangka tersebut diantaranya Ricksy Prematuri, Endah Rumbiyanti, Widodo, Herlan, dan Kukuh Kertasari. “Berkas perkara lengkap formil dan materil,” kata Untung, Selasa (4/12).
 
Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun dua orang tersangka lainnya, yaitu Alexiat Tanuwidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah hingga kini berkasnya belum bisa lengkap, karena proses penyidikannya masih bermasalah.
 
Untuk Alexiat, hingga kini belum pernah diperiksa sekali pun karena berada di luar negeri. Sedangkan Bachtiar, kejagung terkendala putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dalam sidang permohonan praperadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Bachtiar, agar penetapan tersangka oleh Kejagung atas dirinya dicabut.
 
Kejagung sendiri sudah menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan hakim tersebut. Wakil jaksa Agung, Darmono bilang, pengadilan telah melampaui batas kewengan sesuai ketentuan di pasal 83 ayat (1) KUHAP, karena telah menyatakan penetapan tersangka oleh institusinya harus dicabut. “Putusan praperadilan bukan merupakan putusan final dan mengikat seperti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×