kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.422   -98,00   -0,59%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

Tersandung kasus penipuan, Adjie Notonegoro jadi tahanan Kejati DKI


Selasa, 24 Mei 2011 / 22:43 WIB
Tersandung kasus penipuan, Adjie Notonegoro jadi tahanan Kejati DKI
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Daihatsu Taruna makin murah, bisa bawa pulang mulai Rp 40 juta


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perancang busana Adjie Notonegoro kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, Adji menjadi tahanan di Rumah Tahanan cabang Salemba Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan dilakukan karena desainer ternama itu tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan seragam pegawai Bank Republik Indonesia (BRI). Keterangan ini disampaikan Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Suhendra melalui sambungan telepon kepada sejumlah media, Selasa (24/5).

Suhendra menambahkan, penahanan tersebut dilakukan setelah Kejati DKI menerima pelimpahan tahap dua perkara atas nama Adjie Notonegoro dari Polda Metro Jaya, pada Selasa (24/5). Menurut Suhendra, perancang kondang itu terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Lebih lanjut Suhendra menyatakan, bahwa ini adalah kali keduanya Adjie berurusan dengan hukum setelah sebelumnya perancang busana itu tersandung kasus pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 860 milik seorang pengusaha perhiasan, Melvin Chandriato Tjin. Akibatnya, Adji pun mendekam dipenjara dan mendapat hukuman empat bulan kurungan.

Menurut Suhendra, kasus terbaru yang menyeret Adji ini berawal dari adanya proyek pengadaan baju seragam karyawan BRI. Adjie meminjam uang ke sejumah pihak untuk digunakan sebagai uang muka dalam pengadaan proyek itu. Diantaranya, meminjam kepada Yusuf Wahyudin sebesar Rp 147 juta, PT Apac Inti Corpora sennilai Rp113 juta, dan Dewi Cinta sebesar Rp 107 juta. "Namun rupanya Adjie Notonegoro tidak membayar pinjaman uang itu," terang Suhendra.

Sebelumnya, kepada Dewi Cinta, Adji berjanji akan mengembalikan dana pinjaman tersebut. Namun ternyata, janji itu tak kunjung ditepati. Merasa tidak puas, Dewi akhirnya melaporkan Adjie ke pihak berwajib, dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan pasal 371 KUHP. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Padahal sebelumnya, Dewi telah memberikan kesempatan kepada Adjie agar menuntaskan seluruh persoalan utang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×