kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Terpusat di Perkotaan, DPR Dorong Persebaran Dokter Spesialis di Daerah


Jumat, 05 Juli 2024 / 09:07 WIB
Terpusat di Perkotaan, DPR Dorong Persebaran Dokter Spesialis di Daerah
ILUSTRASI. Ilustrasi. Hanya terpusat di perkotaan, DPR dorong pemerataan dokter spesialis di daerah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti kurangnya dokter spesialis di daerah. Di satu sisi, akses layanan kesehatan utamanya dokter spesialis dan sub spesialis terlihat lebih mudah di kota.

Edy meminta pemerintah segera membentuk peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dia pun mendorong agar produksi dan distribusi dokter spesialis ini betul-betul dilakukan. “Untuk distribusi, salah satunya dengan adanya hospital based," ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (5/7).

Selain itu, Edy juga menyebut untuk meningkatkan kemampuan spesialis ini perlu mendatangkan ahli dari luar negeri agar keilmuan tenaga kesehatan dari dalam negeri terus update

Baca Juga: Dekan FK Unair Dipecat, Buntut Tolak Rencana Menkes Datangkan Dokter Asing

Dalam pasal 248 sampai 257 UU Kesehatan, sudah diatur bagaimana dokter warga negara asing ini bisa melakukan transfer ilmu dan Kementerian Kesehatan pun sudah menginisiasi ini. Salah satunya di rumah sakit di Medan.

Edy mengetahui jika masih ada dinamika dalam mendatangkan tenaga medis asing ke Indonesia. Ini disebabkan karena belum adanya aturan turunan dari UU Kesehatan. 

Menurutnya, dalam UU Kesehatan sudah dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing ini hanya berlaku untuk spesialis dan subspesialis. Mereka juga harus dilakukan evaluasi oleh kementerian terkait, konsil, dan kolegium. 

“Untuk itu saya terus menerus meminta agar ada aturan turunan yang merincikan dan menjadi pedoman bagaimana tata laksana program ini. Jangan hanya berdasarkan pernyataan menteri atau surat edaran saja,” ucap Edy.

Baca Juga: Menkes Sebut Kedatangan Dokter Asing untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×