Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Jasa Marga mau ganti rugi ban pecah di jalan tol, begini cara klaimnya
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.
Area Manager Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan. Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."
Artikel selengkapnya: Jasa Marga mau ganti rugi ban pecah di jalan tol, begini cara klaimnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News