kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Abraham Samad diberi sanksi peringatan tertulis


Rabu, 03 April 2013 / 15:20 WIB
Abraham Samad diberi sanksi peringatan tertulis
ILUSTRASI. IHSG diproyeksi akan berada di kisaran 6.460 hingga 6.650 pada bulan ini.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4).

Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik. "Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf v, Kode Etik Pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.

Atas pelanggaran ini, Komite menjatuhkan sanksi ringan, berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya, serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK. "Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban komunikasi dan kerahasiaan KPK," tambah Anies.

Sebelumnya Komite Etik memutuskan, kalau pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, atas nama Wiwin Suwandi. Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.

Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×