kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Terkait Samad, polisi minta keterangan awal Hasto


Senin, 02 Februari 2015 / 14:27 WIB
Terkait Samad, polisi minta keterangan awal Hasto
Promo Burger King Pesta Merdeka Terbaru di Agustus 2023, Promo Lezat dan Hemat Mulai Rp 17.000-an.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan awal dari Plt Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto dimintai keterangan awal soal laporan polisi terhadap Abraham Samad, terkait pertemuan Ketua KPK dengan sejumlah politisi PDIP.

"Sejauh ini memang belum ada jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan. Tapi kami sudah mengambil sedikit keterangan dari Hasto," kata Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso, Senin (2/2) di Mabes Polri.

Budi menjelaskan penyidiknya telah meminta keterangan awal dari Hasto namun, memang keterangan itu belum dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan awal Hasto untuk mengetahui informasi pertemuan itu. Kalau benar akan dicantumkan dalam BAP untuk dipertanggungjawabkan," kata Budi.

Budi juga menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi pada pimpinan KPK, pasalnya penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan beberapa alat bukti.

Kemudian untuk rekaman CCTV yang menguatkan pertemuan itu, Budi mengaku sudah mengamankan rekaman kamera dari unit apartemen di kawasan SCBD Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.

Untuk diketahui, Abraham dipolisikan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Dalam laporan itu, Abraham diduga kerap melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.

Ditambah dengan keterangan dari Hasto, dan tulisan di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad", Abraham disangkakan Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×