kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua laporan ke Bareskrim terhadap Abraham Samad


Senin, 26 Januari 2015 / 21:05 WIB
Dua laporan ke Bareskrim terhadap Abraham Samad
ILUSTRASI. 6 Kebiasaan Makan untuk Kulit Bersih dan Glowing.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sepekan terakhir ini, Bareskrim Polri menerima dua laporan masyarakat terkait sepak terjang Ketua KPK Abraham Samad.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan adanya dua laporan tersebut.

"Memang ada dua laporan. Laporannya masih dipelajari, kalau terbukti ada pidana baru diproses hukum," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Senin (26/1).

Rikwanto menuturkan kedua laporan dari masyarakat itu:

1. Laporan pertama terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) ke Mabes Polri.

Pelapor melaporkan Abraham dalam laporan itu, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".

Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

2. Laporan kedua terhadap Abraham Samad, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.

Saat laporan, Fauzan didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.

Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.

Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×