kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait Samad, Emir Moeis diperiksa Bareskrim


Rabu, 11 Februari 2015 / 14:22 WIB
Terkait Samad, Emir Moeis diperiksa Bareskrim
ILUSTRASI. jadwal sim keliling bekasi hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan Emir Moeis diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (11/2). Pemeriksaan terhadap Emir dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto.

"Iya benar, sedang diperiksa," ujar Rikwanto, melalui pesan singkat, Rabu.

Dari informasi yang diperoleh, Emir sudah berada di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00. Pemeriksaan terhadap Emir diduga terkait pelaporan LSM KPK Watch, yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Abraham dilaporkan terkait dugaan pertemuan yang ia lakukan dengan politisi PDI-P. Pada Jumat (23/1) lalu, Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide, dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Rikwanto mengatakan, pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik tersebut salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait pencalonan Samad sebagai calon wakil presiden, dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam pelaporan tersebut, kata Rikwanto, pelapor mengajukan Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Sementara, barang bukti yang digunakan adalah satu bundel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 januari 2015. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×