kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait rencana kenaikan cukai rokok 2022, ini penjelasan Airlangga Hartarto


Rabu, 01 Desember 2021 / 19:10 WIB
Terkait rencana kenaikan cukai rokok 2022, ini penjelasan Airlangga Hartarto
ILUSTRASI. Terkait rencana kenaikan cukai rokok 2022, ini penjelasan Airlangga Hartarto


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bervariatif. Ia menyebut ada jenis rokok yang dibandrol single digit, dan lainnya double digit.

“Masih dikaji. Berdasarkan berbagai usulan mix ada yang double ada yang single digit,” kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Rabu (1/12). 

Menko Airlangga juga menyebutkan, pekan depan pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai 2022. Saat ini, aturan terkait sedang diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

“Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi cukai rokok akan diputus sesudah rapat terbatas (ratas). Ratas di minggu depan,” ujar Airlangga.  

Baca Juga: Kenaikan Cukai Hantui Emiten Rokok

Yang jelas, ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani tembakau, kesehatan dan pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, serta keberlangsungan rokok ilegal. 

Adapun pada tahun ini, rerata kenaikan tarif cukai hasil tembahau (CHT) sebesar 12,5%. Ada dua jenis rokok yang dinaikan tarifnya tahun ini dengan besaran yang berbeda-beda.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×