kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK sita delapan truk molen milik Wawan


Rabu, 19 Maret 2014 / 10:14 WIB
KPK sita delapan truk molen milik Wawan
ILUSTRASI. Prakiraan cuaca DKI Jakarta Jumat (27/10) potensi hujan petir menjelang malam. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (18/3) malam. KPK menyita sebanyak delapan truk pengaduk (truk molen) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Wawan.

"Iya, disita truk molen, delapan, malam, dari daerah Ciputat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (19/3) pagi.

Di Bagian pengaduk truk-truk berwarna putih tersebut, bertuliskan nama anak perusahaan milik Wawan, PT Jaya Beton Pragama. Kedelapan unit truk tersebut bernomor polisi B 9236 SIN, B 9192 SIN, B 9189 SIN, B 9238 SIN, B 9187 SIN, B 9165 SIN, B 9190 SIN, dan B 9162 SIN. Hingga kini truk-truk tersebut pun telah terparkir di samping Gedung KPK, Jakarta.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK menyita juga telah menyita sebanyak enam unit truk bermerk Hino. dDiketahui, truk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk tersebut atas nama Wawan dan istrinya, Airin Rachmi Diany.

KPK juga sebelumnya telah menyita puluhan unit mobil yang beberapa diantaranya merupakan mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson. Sejumlah mobil tersebut bahkan ada yang disita dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten dan beberapa artis karena diduga diberikan oleh Wawan.

Beberapa mobil sitaan tersebut diketahui merupakan mobil mewah milik pribadi Wawan, yaitu Lamborghini, Ferrarri, Bantley, dan Rolls Royce.

Wawan atau Tubagus Chaeri Wardana merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Terakhir, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Wawan pun telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (6/3) kemarin. Wawan terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara dari dua hal yang didakwakan kepadanya.

Wawan didakwa menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Wawan juga didakwa memberikan hadiah berupa uang Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait pemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno dalam Pilkada Banten 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×