kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Wawan transfer Rp 7,5 M ke perusahaan istri Akil


Senin, 24 Maret 2014 / 21:52 WIB
Wawan transfer Rp 7,5 M ke perusahaan istri Akil
ILUSTRASI. Soccer Football - Champions League - Group H - Paris St Germain v Maccabi Haifa - Parc des Princes, Paris, France - October 25, 2022 Paris St Germain's Neymar celebrates scoring their third goal with Lionel Messi. REUTERS/Sarah Meyssonnier


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melalui kuasa hukumnya Pia Akbar Nasution, mengakui pernah mentransfer uang Rp 7,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. CV Ratu Samagat merupakan perusahaan Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

“Transfer ada ke Ratu Samagat. Tapi, apakah itu untuk pilkada Banten atau bukan nanti kita buktikan di persidangan,” kata Pia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).

Selain itu, Pia juga mengakui ada pertemuan di Singapura dengan Atut dan Akil. Menurut Pia, saat itu Wawan hanya menemani Atut. Namun, ia enggan mengungkapkan maksud pertemuan ketiganya.

“Saya belum bicara materi dulu, ya,” kata Pia.

Dalam kasus ini, Wawan didakwa memberi hadiah atau janji sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil yang saat itu masih menjabat Ketua MK. Pemberian uang itu diduga terkait sengketa hasil pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh Atut dan wakilnya, Rano Karno. Pemberian uang itu dilakukan setelah tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang kalah mengajukan keberatan atas penetapan KPU Provinsi Banten ke MK.

Ketika itu, KPU menetapkan Atut-Rano sebagai pemenang. Ketiga pasangan tersebut, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata. Keberatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Oktober 2011. Uang itu ditransfer ke rekening Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2011.

Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober. Uang itu disetor oleh Ahmad Farid Asyari. Kolom berita slip setoran tersebut tertulis "Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat".

Kemudian, uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta pada 1 November 2011. Uang itu juga disetor oleh Ahmad Farid. Setelah itu, pada 17 November 2011 dikirim sebesar Rp 2 miliar yang disetor oleh Yayah Rodiah. Dalam slip setoran ditulis "Pembayaran Bibit Kelapa Sawit". Pemberian berikutnya pada 18 November sebesar Rp 3 miliar yang disetor oleh Agah Mochamad Noor dan Rp 1,5 miliar yang disetor oleh Asep Bardan. (Dian Maharani)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×