kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jelang Putusan MK, Ganjar: Kita Percayakan Pada Majelis Hakim


Senin, 22 April 2024 / 08:42 WIB
Jelang Putusan MK, Ganjar: Kita Percayakan Pada Majelis Hakim
ILUSTRASI. Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden akan dibacakan pada hari ini, Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persiapannya kan sudah berjalan. Sidangnya sudah berjalan, hari ini saya dan Pak Mahfud dan seluruh tim hukum datang untuk mendengarkan putusan," ucap Ganjar Pranowo di Gedung MK, Senin (22/4).

Jelang pembacaan putusan, Ganjar-Mahfud bersama tim hukum menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan MK.

"Selebihnya kita harus berikan kepercayaan kepada majelis hakim, karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus dan saya doakan mereka semua kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara ini," lanjutnya.

Baca Juga: Putusan MK Akan Berefek ke Perekonomian Nasional

Ganjar-Mahfud mengaku tidak akan membicarakan soal materi, sebab kewenangan penuh ada pada hakim-hakim MK.

Sebelumnya tim hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan perkara PHPU Presiden kepada MK dengan tuntutan antara lain membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang memuat hasil seluruh rangkaian Pemilu 2024, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon 02. Dengan kata lain PSU antara paslon 01 Anies-Muhaimin dengan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon (Tim Hukum Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×