Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengklarifikasi sejumlah stasiun televisi yang diduga dimanfaatkan oleh pemiliknya terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Sisminbakum.
Ketua KPI Dadang Rahmat mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak. "Kami sudah meminta keterangan tiga stasiun televisi, salah satunya TPI," katanya, Jumat (23/7)
Dadang berjanji KPI akan memberikan kesimpulan dalam waktu dekat. Kalau dugaan terbukti, KPI memberikan sanksi administrasi sesuai dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sesuai UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS) menyatakan stasiun televisi dalam program siarannya dilarang untuk memperolok, merendahkan, dan tidak boleh menghasut untuk kepentingan pemilik.
Sebelumnya, lembaga pengawas penyiaran ini mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya sejumlah stasiun televisi yang dipakai untuk kepentingan pemiliknya dalam kasus perebutan saham TPI. Diduga, MNC Groups selaku pihak yang berseteru dengan Siti Hardianti Rukmana itu memakai stasiun televisi miliknya untuk memenangkan opini publik lewat pemberitaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News