Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang yakni Matheus Joko Santoso, PPK di Kemensos, Wan Guntar direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M Swasta, Harry Sidabuke dan Sanjaya yang merupakan pihak swasta. Serta Shelvy N, sekretaris di Kemensos.
KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, sebagai penerima suap. Serta Ardian I M dan Harry Sidabuke, pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, salah satu pihak swasta yang terlibat adalah PT Tiga Pilar Agro Utama. Namun, meski namanya hampir sama dengan salah satu emiten yang terdaftar di bursa yakni PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), ternyata dua perusahaan ini tidak terafiliasi.
Baca Juga: Dua menteri ditangkap KPK, Jokowi: Saya sudah ingatkan menteri jangan korupsi
Sekretaris Perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Michael Hadylaya mengatakan bahwa PT Tiga Pilar Agro Utama bukan anak usaha AISA. Perusahaannya juga tidak ada afiliasi bisnis dengan PT Tiga Pilar Agro Utama.
“Tidak ada afiliasi. Bukan juga (anak perusahaan AISA),” kata Michael ketika dikonfirmasi, Minggu (6/12).
Selanjutnya: Mensos Juliari jadi tersangka korupsi bansos Covid-19, begini tanggapan Kemensos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News