kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Terkait kasus korupsi Asabri, Kejagung periksa 7 saksi


Kamis, 25 Februari 2021 / 10:31 WIB
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Rabu (24/2/2021). 

Ketujuh saksi yaitu, ASS selaku Direktur NH Korindo Securities Indonesia, DBO selaku Direktur PT Ananta Auto Andalan, TJ selaku Direktur Panin Sekuritas, dan RMA selaku Direktur Reliance Securities. Kemudian, HS selaku Direktur RHB Securities Indonesia, AK selaku Direktur PT Harvest Time, dan MGWS dari PT Trimegah Securities. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021). 

Sementara itu, hingga 15 Februari 2021, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri. Pada Senin (15/2/2021), Kejagung menetapkan tersangka kesembilan, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. 

Baca Juga: Dirut BP Jamsostek: Kami akan melakukan digitalisasi jaminan sosial

Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro selama kurun waktu 2013 sampai 2019. Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. 

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. 

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri"

Selanjutnya: Ekonom: Kasus BPJS-TK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×