Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan.
Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.
Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan ataupun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi online juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi online.
Baca Juga: Produsen Ban Goodyear Capai Kesepakatan Atas Masalah Perburuhan di Pabrik Malaysia
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, hingga September 2022 Polri telah menangani 2.049 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, terdapat 641 kasus judi online dan 927 tersangka. Serta 1.408 kasus judi konvensional dan 3.296 tersangka.
Selain itu, Sigit mengatakan, Polri dengan PPATK telah membentuk tim gabungan untuk mengusut isu judi online konsorsium 303.
“Kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News