kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait Kasus Judi Online, PPATK Telah Bekukan 242 Rekening Senilai Rp 102 Miliar


Minggu, 02 Oktober 2022 / 09:30 WIB
Terkait Kasus Judi Online, PPATK Telah Bekukan 242 Rekening Senilai Rp 102 Miliar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan.

Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan ataupun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi online juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi online.

Baca Juga: Produsen Ban Goodyear Capai Kesepakatan Atas Masalah Perburuhan di Pabrik Malaysia

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, hingga September 2022 Polri telah menangani 2.049 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, terdapat 641 kasus judi online dan 927 tersangka. Serta 1.408 kasus judi konvensional dan 3.296 tersangka.

Selain itu, Sigit mengatakan, Polri dengan PPATK telah membentuk tim gabungan untuk mengusut isu judi online konsorsium 303.

“Kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," ujar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×