kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Terkait Gelar perkara khusus, Fireworks Ventures Limited mengadu ke Ombudsman


Rabu, 08 Juli 2020 / 20:08 WIB
Terkait Gelar perkara khusus, Fireworks Ventures Limited mengadu ke Ombudsman
ILUSTRASI. Gedung dan kantor ombudsman republik indonesia (ORI) HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.Pho KONTAN/Achmad Fazuie 20/1/2015


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Namun alih-alih dilakukan penyitaan dan segera menuntaskan pemberkasan ulang perkara untuk dilimpahkan ke Kejagung, yang muncul justru SP2HP yang menyatakan bahwa itu bukan perkara pidana. Padahal izin sita sudah ada sejak 2018, dan barang yang mau disita sudah terkonfirmasi lewat penggeledahan berada di Bank CCBI. Lho kok sekarang malah dinyatakan bukan tindak pidana,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Berman mengungkapkan Kejaksaan Agung dalam petunjuknya kepada penyidik juga sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa perkara itu bukan tindak pidana. Sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu keluar pada 2017 sampai berkas kali pertama dikirim ke Kejagung, tak ada sama sekali petunjuk Kejagung yang menyatakan bahwa itu bukan tindak pidana.

Baca Juga: Sistem PPDB DKI dikecam, orangtua murid adukan Kadisdik ke Ombudsman

“Jadi wajar kalau kami menilai ada hal janggal dan aneh terkait gelar perkara khusus pada 19 Juni 2020 sampai dengan keluarnya SP2HP yang menyatakan bahwa perkara itu bukan tindak pidana. Lho kok bisa Dit. Tipidum Bareskrim yang telah menetapkan dua tersangka lalu sekonyong-konyong menyebutkan perkara tersebut bukan tindak pidana. Ini aneh bin ajaib,” katanya. 

Oleh karena itu, kata Berman Sitompul, pihaknya meminta Ombudsman melakukan klarifikasi dan menelusuri gerangan apa faktor yang membuat penyidik Dit. Tipidum Bareskrim menyatakan perkara tersebut dihentikan karena bukan tindak pidana. “Kejanggalan dan keanehan ini harus dibuka agar proses hukum perkara tersebut menjadi masuk akal,” ungkap Berman.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×