Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam saksi kasus korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Enam saksi akan diperiksa untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019).
Enam saksi itu, yakni dua pelaksana pemeriksa di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Subid Patroli Kapal DJBC masing-masing Dodie Meldina Hermawan dan Dede Rismawan, Kasubdit Advokasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Setelah Bank Mandiri, giliran Mizuho dan Sumitomo membidik Bank Permata
Selanjutnya, Kasi Advokasi Instansi Pemerintah Daerah LKPP Fajar Adi Hemawan, staf Sarana Operasi I Subdit Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC tahun 2013 Dodi Pribadi, dan Kabag Keuangan dan TU PP INSW (Pengelolaan Portal Indonesia Nasional Single Windows) Deden.
Keempat orang itu ialah Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan PPK KKP Aris Rustandi.
Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Jokowi larang menteri keluarkan kebijakan strategis, simak pandangan ekonom
Salah satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp 1,12 triliun tersebut. Namun setelah diuji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai persyaratan kontrak.