kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Terkait Century, Kejaksaan Gandeng KPK, BPK dan PPATK


Kamis, 10 Desember 2009 / 18:16 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara Bank Century. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, sore tadi (10/12).

"Kami akan sinergikan masalah ini bersama KPK," tegas Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Dengan demikian, lanjutnya, Kejaksaan Agung akan selalu siap memberikan bantuan teknis mengenai hal-hal yang menjadi fokus utama penyelidikan KPK.

Sekadar mengingatkan, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian KPK. Yakni, kelayakan pengucuran dana, ada tidaknya benturan kepentingan, dan ada kebocoran aliran dana atau tidak. Hendarman juga menegaskan, dalam penanganan perkara Century, pihaknya juga siap diawasi (supervise) oleh KPK. "Undang-undang yang memerintahkan, kita siap 200%," tegasnya.

Selain dengan KPK, kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan gelar perkara. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan meminta data-data aliran duit yang keluar dari Bank Century itu. "Kalau memang ada kebocoran, tindak pidananya harus ditelusuri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×