Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait informasi bahwa Calon Kepala Badan Otorita IKN disebut sebaiknya memiliki latar belakang sebagai arsitek dan pernah memimpin daerah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong melihat sebagai kriteria ideal.
Dimana tantangan membangun dan memindahkan ibukota negara relevan dengan kriteria tersebut.
"Tetapi harus diingat kita kan masih punya 2 bulan kurang semenjak UU IKN itu ditetapkan Presiden masih punya waktu untuk memutuskan siapa," kata Wandy dalam keterangan video, Jumat (21/1).
Baca Juga: Setelah UU Disahkan, Jokowi Akan Pilih Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Ini Calonnya
Dalam kurun waktu tersebut Wandy menambahkan bisa dimunculkan nama-nama lain di publik. Sehingga nantinya akan ada banyak nama-nama yang dapat menjadi pilihan Presiden.
"Sehingga Presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan Presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," ujarnya.
Baca Juga: Pembahasan Singkat RUU Ibu Kota Negara
Wandy menambahkan, calon Kepala Otorita IKN dibutuhkan sosok yang dapat mengelola berbagai macam tantangan. Mulai dari perencanaan, eksekusi, kemudian berhubungan dengan pihak masyarakat dan investor.
Hal tersebut tak lepas nantinya akan ada porsi pembiayaan dengan pendanaan dari kerja sama pemerintah dan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News