kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima PK 2 kali, Ketua PN Jaksel dilaporkan ke KY


Jumat, 12 Desember 2014 / 10:18 WIB
Terima PK 2 kali, Ketua PN Jaksel dilaporkan ke KY
ILUSTRASI. Cara masak daging biar empuk bisa menggunakan daun pepaya.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haswandi harus berhadapan dengan PT Bumigas Energi (BGE). Pasalnya, Haswandi menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan lawan BGE yakni PT Geo Dipa Energi (GDE) pada 3 Desember 2014 terkait perkara pembatalan pembatalan kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha, Jawa Tengah senilai US$ 488,88 juta

BGE menilai keputusan Haswandi menerima gugatan PK sebagai pelanggaran hukum. Sebab hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengatakan, PK yang dilakukan GDE merupakan gugatan PK di atas putusan PK yang sudah ada sebelumnya.

"Penerimaan PK tersebut tidak berdasarkan hukum dan amat tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua PN Jaksel, karena menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya, Kamis (11/12).

Bambang menegaskan PK merupakan upaya hukum luar biasa mengenai sengketa pembatalan putusan Arbitrase, tidak dikenal dalam hukum acara perata di Indonesia. Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK MA nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 dengan dasar pasal 72 ayat 4 Undang-Undang No.30 tahun 2009 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Dalam pasal 72 ayat 4 UU Arbitrase dan APS ditegaskan bahwa terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Maka tidak ada upaya hukum lain terhadap putusan MA yang sudah mengadili di tingkat banding terhadap putusan pembatalan putusan Arbitrase.

Karena itu, keputusan ketua PN Jaksel menerima gugatan PK di atas PK adalah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Bambang mengatakan ia segera akan mengadukan Hawandi ke Komisi Yudisial atas keputusan ketua PN Jaksel tersebut. "Sesegera mungkin saya akan laporkan," terangnya.

Selain itu, Bambang juga akan mengirimkan segera pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk memanggil dan memeriksa Haswandi. BGE juga akan melaporkan kejadian ini kepada Komisi III DPR untuk mempertanyakan keputusan PN Jaksel menerima gugatan PK atas putusan PK. Bambang juga akan melaporkan Haswandi ke Mabes Polri terkait pelanggaran hukum ini.

Bambang menjelaskan sebelumnya, BGE berperkara dengan GDE terkait pembatalan kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha, Jawa Tengah senilai US$ 488,88 juta. Dimana BGE sudah menanamkan investasi untuk pembangunan infrastriuktur sebesar US$ 150 juta.

BGE menuding GDE terbukti melakukan tipu muslihat terhadapnya dengan membatalkan kontrak PLTP tersebut. Sengeketa ini telah diperiksa sebelumnya di PN Jakarta selatan pada 30 Mei 2012 yang diajukan BGE dan termohon adalah GDE dan hasilnya majelis hakim PN Jaksel tidak dapat menerima gugatan itu.

Tidak puas atas putusan itu, BGE mengajukan kasasi pada bulan 24 Oktober 2012 dan hasilnya majelis hakim kasasi MA mengabulkan permohonan BGE membatalkan putusan PN Jaksel. MA juga membatalkan putusan BANI tahun 2007 yang menyatakan BGE telah wanprestasi atau ingkar janji sehingga membatalkan kontrak pembangunan PLTP dengan antara BGE dan GDE.

MA lalu mengadili sendiri bahwa putusan BANI dibatalkan sehingga kontrak pembangunan PLTP kembali seperti semula antara BGE dan GDE.

Adapun Haswandi telah membantah tuduhan dari kubu BGE tersebut. Haswandi mengatakan ia menerima permohonan PK atas PK tersebut dengan alasan berdasarkan surat edaran MA (SEMA) nomor 10 tahun 2009. dalam SM itu diatur bahwa PK kedua boleh dilakukan jika ada dua putusan yang saling bertentangan untuk kepastian hukum tentang siapa yang paling berhak dari kedua putusan tersebut.

Kendati begitu, BGE menilai pertimbangan ketua PN Jaksel tersebut mengada-ngada karena putusan yang ada sebelumnya tidak mencerminkan adanay dua putusan PK yang saling bertentangan. Dengan demikian, BGE tetap bersikukuh memperkarakan keputusan ketua PN Jaksel tersebut menerima permohonan pengajukan PK atas PK yang dinilai tidak wajar dan menyimpang dari hukum yang berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×