Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) tengah dibahas di DPR. Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) meminta di RUU tersebut ada pembedaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan sistem penyedia air minum (SPAM).
Pembedaan tersebut berkaitan dengan pasal yang mengatur penyediaan air minum hanya dikelola oleh badan usaha milik pemerintah.
"RUU SDA mencampuradukan AMDK dengan SPAM, itu yang kami tangkap," ujar Ketua Aspidin Rachmat Hidayat, saat diskusi Air Untuk Semua di Kantor PBNU, Rabu (31/7).
Baca Juga: Penyelenggara SPAM hanya khusus untuk BUMN, BUMD dan BUMDes
Pengusahaan air minum dinilai merupakan jenis usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu pengelolaan nya harus dilakukan oleh pemerintah.
Sementara, Rachmat bilang, AMDK tidak termasuk pada jenis usaha tersebut. AMDK yang banyak dikonsumsi saat ini merupakan produk gaya hidup.
"Kalau sudah manufaktur tidak bisa disebut menyangkut hidup orang banyak," terang Rachmat.
Baca Juga: RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat
Penyusunan RUU SDA menjadi polemik bagi pengusaha dan pemerintah. Rachmat mengatakan, berdasarkan draf awal RUU SDA sebelumnya dinilai memberatkan bagi pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News