kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terdakwa suap pajak Bhakti Investama ajukan pledoi


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:54 WIB
Terdakwa suap pajak Bhakti Investama ajukan pledoi
ILUSTRASI. willem.kurniawan-Produksi Tolak Angin SIDO-Pabrik baru SIDO diclaim zero accident atau zero human error


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, James Gunarjo menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (8/10). Pledoi itu disampaikan untuk menanggapi tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai James telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam penyuapan terhadap seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno, atas permintaan Komisaris Independen Bhakti, Antonius Tonbeng.

Adapun nilai restitusi pajak Bhakti Investama mencapai Rp 3,4 miliar. Untuk mengurusi restitusi pajak itu, James telah menyerahkan uang Rp 280 juta kepada Tommy. Atas jasanya, tersebut James mendapatkan imbalan senilai Rp 60 miliar.

Atas kejahatannya tersebut, jaksa mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun. Ia dinilai, telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999, seperti yang didakwakan.

Namun, menurut pihak James, tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut salah satu kuasa hukum James, Sahat damanik, tuduhan Jaksa tidak bisa membuktikan unsur-unsur yang didakwakan.

“Terdakwa bukanlah pegawai Bhakti Investama, jadi tidak ada alasan Ia membantu mengurusi pajak,” kata Sahat, Senin (8/10). Selain itu ia juga bilang kalau kliennya tidak mengenal Antonius. James juga membantah uang yang diberikan oleh James kepada Tommy merupakan suap atas pengurusan restitusi pajak.

Menurut Sahat, duit itu diberikan untuk membayar utang kepada Tommy. Atas dasar itu, James meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Ia juga meminta hakim membebaskannya dari semua tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×