kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hary Tanoesoedibjo dipastikan datang ke Tipikor


Jumat, 28 September 2012 / 13:14 WIB
Hary Tanoesoedibjo dipastikan datang ke Tipikor
ILUSTRASI. Beberapa jenis bahan alami dapat Anda gunakan sebagai cara memutihkan ketiak.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo dipastikan akan memenuhi panggilan dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama (PT BHIT) dengan terdakwa James Gunarjo. Kehadiran Hary sebagai saksi dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (28/9).

Informasi soal kedatangan Hary ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Medi Iskandar kepada majelis hakim Tipikor di awal persidangan kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "(Hary Tanoe) akan datang pukul 14.00 WIB majelis," katanya.

Mendengar penjelasan jaksa tersebut, sidang kasus suap restitusi PT BHIT pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Manajer Keuangan PT Bhakti Investama Riati. Secara terpisah, pengacara Hary Tanoe, Andi S Simangungsong, juga mengatakan kliennya akan hadir untuk bersaksi. "Pak Hary akan datang," kata Andi melalui pesan singkat.

Sedianya Hary bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT BHIT pada Senin, 24 September lalu. Namun, dia tidak hadir sebagai saksi untuk James saat itu dengan alasan panggilan persidangan terlalu mendadak.

Dalam kasus dugaan penyuapan ini, James didakwa sebagai staf pembukuan PT Agis Tbk yang berkantor sama dengan PT BHIT di gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. James didakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Komisaris PT BHIT Antonius Z Tonbeng memberikan uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Pemberian tersebut diduga sebagai imbalan atas jasa Tommy mengurus pengajuan restitusi pajak PT BHIT sebesar Rp 3,4 miliar. Adapun Tommy masih menjalani proses penyidikan di KPK dan Antonius Tonbeng masih berstatus sebagai saksi.

Pada Juni lalu, KPK pernah memeriksa Hary Tanoe sebagai saksi dalam proses penyidikan. Seusai diperiksa saat itu, Hary mengaku tidak tahu-menahu soal suap dan mengatakan perusahaannya tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Hary juga mengaku tidak mengenal James ataupun Tommy.

Sementara mengenai Antonius, Hary mengaku pria itu menjadi komisaris independen di perusahaannya. Namun, menurut Hary, Antonius tidak mengurusi operasional perusahaan, apalagi mengurusi pajak. ( Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×