CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.138   -76,78   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,79   -0,98%
  • LQ45 871   -4,60   -0,53%
  • ISSI 215   -3,27   -1,50%
  • IDX30 446   -1,85   -0,41%
  • IDXHIDIV20 539   -0,34   -0,06%
  • IDX80 125   -1,33   -1,05%
  • IDXV30 135   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Tercatat, sudah 58 pendaftar calon pimpinan KPK


Selasa, 02 September 2014 / 18:59 WIB
Tercatat, sudah 58 pendaftar calon pimpinan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Syamsuddin mengatakan, pendaftar seleksi telah mencapai 47 orang. Ia mengatakan, kemungkinan pendaftar masih akan terus bertambah hingga hari terakhir pendaftaran besok, Rabu (3/9).

"Hingga jam 17.00, sudah 58 orang yang sudah mendaftar," ujar Amir saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9).

Amir menuturkan, latar belakang 58 pendaftar tersebut terdiri dari 25 orang dari swasta, 17 orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), 10 orang dari advokat, dan 6 dari TNI/Polri. Ia mengatakan, Pansel belum akan mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi sebelum pendaftaran ditutup.

Amir menyatakan, nama-nama tersebut akan dirilis pada 4 September 2014. "Saya kira akan dirilis pada waktunya. sekarang belum, mungkin hari Kamis," kata Amir.

Dengan jumlah tersebut, kata Amir, Pansel tidak perlu memperpanjang masa pendaftaran. Ia menilai, para pendaftar merupakan orang-orang yang berkualitas jika dilihat dari rekam jejaknya. "Saya kira dengan jumlah segini ditambah besok akan cukup. Peminatnya bagus-bagus," ucap Amir.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel akan melakukan seleksi dan mengirimkan dua nama calon yang kemudian akan diuji kelayakan dan kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Pansel, mereka yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Keppres tersebut. Dalam upaya jemput bola, Pansel mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembukaan pendaftaran calon pimpinan KPK kepada institusi penegak hukum, termasuk KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta ke forum rektor. Diharapkan, surat pemberitahuan itu dapat mendorong pihak yang berminat untuk segera mendaftarkan diri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×