Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan segera melayangkan surat untuk mendenda Garuda Indonesia karena terbukti membawa barang yang tidak masuk dalam daftar bagasi tercatat.
Budi mengatakan, bila berkaitan dengan penanganan kargo penerbangan internasional, maka hal ini ditangani oleh Bea dan Cukai. Namun, Kemenhub juga tetap melakukan pengecekan flight approval (FA) secara acak.
Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Bea Cukai terhadap Harley Selundupan Dirut Garuda premium
"Berkaitan dengan flight approval, biasanya standar, jumlah penumpang berapa, kargonya berapa," tutur Budi, Jumat (6/12).
Sayangnya, Budi belum bisa merinci berapa besar nilai denda yang dikenakan kepada Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melaporkan pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passanger manifest.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai, bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain. Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang seluruhnya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.
Baca Juga: Menhub sebut Direktur Keuangan Garuda Fuad Rizal jadi pelaksana tugas Dirut
Bagasi penumpang berupa koper sudah diperiksa dan ditemukan barang keperluan pribadi penumpang, sedangkan pemeriksaan 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan tiga koli berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News