kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Terbukti merintangi penyidikan, advokat Lucas divonis 7 tahun bui


Rabu, 20 Maret 2019 / 19:57 WIB
Terbukti merintangi penyidikan, advokat Lucas divonis 7 tahun bui


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lucas juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," ujar ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai Lucas tidak berterus terang selama persidangan. Perbuatan Lucas juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Lucas terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut hakim, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy terkait kasus penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Awalnya, Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.

Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×