kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terbitkan Instruksi Mendagri, Pemda diminta segera percepat realokasi anggaran


Minggu, 05 April 2020 / 09:20 WIB
Terbitkan Instruksi Mendagri, Pemda diminta segera percepat realokasi anggaran
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati atau wali kota se-Indonesia.

Diharapkan, seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan kabupaten atau kota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 6 tahun 2020.

"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar pemerintah daerah melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19," kata Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (5/4).

Baca Juga: Pemprov Jatim alokasikan Rp 2,38 trilliun untuk penanganan Covid-19

Dia menambahkan, anggaran program-program atau kegiatan-kegiatan rutin yang tidak penting seperti pertemuan dalam jumlah besar untuk direalokasikan menjadi kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan virus corona.

"Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda di tahun-tahun mendatang," ujar dia.

Bahtiar bilang, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 ini, pemerintah daerah diminta untuk merealokasi anggaran APBD yang diarahkan kepada tiga hal berikut.

Pertama, peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan virus corona. Kedua, memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ketiga, memberikan jaminan jaring pengaman sosial. "Semuanya kami lakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkas Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×