kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan 2 Seri SUN untuk Tax Amnesty Jilid II, Dana dan Jumlah Investor Cetak Rekor


Jumat, 26 Agustus 2022 / 11:25 WIB
Terbitkan 2 Seri SUN untuk Tax Amnesty Jilid II, Dana dan Jumlah Investor Cetak Rekor
ILUSTRASI. Penerbitan SUN khusus untuk penempatan dana atas PPSpada awal pekan ini mencapai Rp 1,55 triliun dan US$ 24,23 juta.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus untuk penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada awal pekan ini telah mencapai Rp 1,55 triliun dan US$ 24,23 juta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan, transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2022. Dalam transaksi itu, DJPPR menawarkan dua seri SUN berdenominasi rupiah dan juga dollar Amerika Serikat (AS).

“Transaksi ini cukup menggembirakan dengan memecahkan rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor, serta diharapkan trend-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN,” tutur Luky dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (25/8).

Baca Juga: Beli SBSN Private Placement Lebih Murah

Ia mengatakan, penerbitan dua seri SUN tersebut dilakukan melalui mekanisme Private Placement dan diikuti oleh 10 Dealer Utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 423 Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Menurutnya, jumlah investor tersebut merupakan jumlah investor terbesar sejak pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2022.

Adapun rincian kedua seri SUN tersebut yaitu seri FR0094, yang ditawarkan dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,50%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp 1,5 triliun.

kemudian seri USDFR0003, yang ditawarkan dengan tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 4,10%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar US$ 24,23 juta.

Selanjutnya, pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative), dengan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2022.

“Pemeirntah masih akan membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN debanyak tiga periode hingga akhir tahun, yakni 1 SUN dan 2 SBSN,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan sampai akhir Juni lalu, periode PPS sudah berakhir dengan hasil diantaranya, jumlah wajib pajak yang berpartisipasi sebanyak 247.918 peserta.

Kemudian, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 596,36 triliun, nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar R p61,01 triliun, nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp22,35 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 659 Miliar dan US$ 5,8 Juta dari SUN Khusus Peserta Tax Amnesty

Suryo bilang, meski program PPS telah berakhir, ke depan Ditjen Pajak akan terus berkomitmen menjalankan Undang-Undang, termasuk sanksinya, secara konsisten sesuai arahan Menteri Keuangan. Namun, walaupun periode PPS sudah berakhir, masih ada kewajiban yang perlu dilakukan khusus oleh peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi.

“Peserta PPS dengan komitmen investasi wajib melakukan investasi sesuai PMK196/2021 paling lambat 30 September 2023. Salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, serta diperbolehkan dalam PMK-196/2021 adalah investasi SBN ini,” jelas Suryo.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tersebut gagal melakukan investasi (wanprestasi), dapat dikenakan tambahan PPh final atas wanprestasinya tersebut. Ancaman tambahan PPh final yang dapat dikenakan sesuai PMK196/2021 sebesar 3% hingga 8,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×