Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sedangkan sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis:
- PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
- Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
- PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Tidak hanya itu, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Selanjutnya: Alasan mengapa PNS selalu naik Garuda saat perjalanan dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News