kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! Sanksi PNS bolos kerja: Mulai teguran lisan hingga dipecat tidak hormat


Jumat, 17 September 2021 / 06:09 WIB
Terbaru! Sanksi PNS bolos kerja: Mulai teguran lisan hingga dipecat tidak hormat
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengesahkan aturan terbaru tentang PNS terkait kedisiplinan kerja dan jam kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sedangkan sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis:

  1. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
  2. Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
  3. PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Tidak hanya itu, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Selanjutnya: Alasan mengapa PNS selalu naik Garuda saat perjalanan dinas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×