kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Terbaru, ini peraturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021


Selasa, 07 September 2021 / 18:55 WIB
Terbaru, ini peraturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021


Penulis: Virdita Ratriani

Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, dan resepsi pernikahan 

Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan:

  • Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%. 
  • Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
  • Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. 
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Itulah daftar peraturan PPKM Level 2 terbaru di wilayah Jawa-Bali mulai 7 hingga 13 September 2021. 

Selanjutnya: Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×