Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, dan resepsi pernikahan
Berikut peraturan PPKM Level 2 terbaru untuk tempat ibadah, fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan sosial, dan resepsi pernikahan:
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%.
- Tempat ibadah kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
- Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Itulah daftar peraturan PPKM Level 2 terbaru di wilayah Jawa-Bali mulai 7 hingga 13 September 2021.
Selanjutnya: Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News