Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian PPN/Bappenas membuka masa pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 mulai 11 - 22 Agustus 2025.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan jangka waktu yang diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) hanya sekitar 11 hari.
"Kami mohon maaf agak mepet, tapi masih ada waktu. 11 hari ini diusulkan dan kemudian verifikasi Pemda, baik mandiri dan provinsi," ujarnya dalam Sosialisasi DAK 2026 secara virtual, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 155 Triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Daerah pada 2026
Menurut Medrilzam, pengusulan dilakukan melalui aplikasi KRISNA sesuai kriteria, tujuan, dan readiness criteria yang telah ditetapkan. Setelah masa pengajuan, tahap verifikasi Pemda baik kabupaten/kota maupun provinsi akan berlangsung pada periode 23–27 Agustus 2025.
Selanjutnya, pengunggahan surat pengantar oleh provinsi, kabupaten, dan kota dijadwalkan paling lambat 31 Agustus 2025. Sementara penilaian usulan DAK dilakukan oleh pemerintah pada 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Baca Juga: Bappenas Sebut Kenaikan Belanja DAK (Dana Alokasi Khsusus) Dongkrak Ekonomi Daerah
"Kenapa sampai tanggal 3 September? Karena pada tanggal 9 September kita akan melakukan pembahasan dengan DPR untuk transfer ke daerah (TKD). Yang terakhir, ada beberapa yang perlu diperhatikan, terutama teman-teman daerah dalam perencanaan DAK tahun 2026," kata Medrilzam.
Ia mengingatkan Pemda untuk mengajukan program sesuai konsep Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), serta memastikan keterpaduan dan ketuntasan proyek yang diusulkan. DAK, menurutnya, bersifat stimulan sehingga perlu disinergikan dengan pendanaan lain seperti APBN, Inpres, swasta, maupun sumber pembiayaan masyarakat.
Selanjutnya: Laba Emiten Ritel Rumah Tangga dan Bahan Bangunan Terkoreksi pada Semester I-2025
Menarik Dibaca: Ide Usaha Dengan Modal Rp 2 Jutaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News