kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.286   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.606   72,97   0,97%
  • KOMPAS100 1.082   12,05   1,13%
  • LQ45 799   5,84   0,74%
  • ISSI 254   -0,32   -0,13%
  • IDX30 413   3,82   0,93%
  • IDXHIDIV20 472   5,31   1,14%
  • IDX80 120   0,79   0,66%
  • IDXV30 126   1,87   1,51%
  • IDXQ30 132   1,51   1,16%

Terakhir 22 Agustus, Pemda Punya Waktu 11 Hari untuk Ajukan Usulan Anggaran DAK 2026


Senin, 11 Agustus 2025 / 13:45 WIB
Terakhir 22 Agustus, Pemda Punya Waktu 11 Hari untuk Ajukan Usulan Anggaran DAK 2026
ILUSTRASI. Kementerian PPN/Bappenas membuka masa pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 mulai 11 - 22 Agustus 2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian PPN/Bappenas membuka masa pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 mulai 11 - 22 Agustus 2025. 

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan jangka waktu yang diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) hanya sekitar 11 hari.

"Kami mohon maaf agak mepet, tapi masih ada waktu. 11 hari ini diusulkan dan kemudian verifikasi Pemda, baik mandiri dan provinsi," ujarnya dalam Sosialisasi DAK 2026 secara virtual, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 155 Triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Daerah pada 2026

Menurut Medrilzam, pengusulan dilakukan melalui aplikasi KRISNA sesuai kriteria, tujuan, dan readiness criteria yang telah ditetapkan. Setelah masa pengajuan, tahap verifikasi Pemda baik kabupaten/kota maupun provinsi akan berlangsung pada periode 23–27 Agustus 2025.

Selanjutnya, pengunggahan surat pengantar oleh provinsi, kabupaten, dan kota dijadwalkan paling lambat 31 Agustus 2025. Sementara penilaian usulan DAK dilakukan oleh pemerintah pada 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Baca Juga: Bappenas Sebut Kenaikan Belanja DAK (Dana Alokasi Khsusus) Dongkrak Ekonomi Daerah

"Kenapa sampai tanggal 3 September? Karena pada tanggal 9 September kita akan melakukan pembahasan dengan DPR untuk transfer ke daerah (TKD). Yang terakhir, ada beberapa yang perlu diperhatikan, terutama teman-teman daerah dalam perencanaan DAK tahun 2026," kata Medrilzam.

Ia mengingatkan Pemda untuk mengajukan program sesuai konsep Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), serta memastikan keterpaduan dan ketuntasan proyek yang diusulkan. DAK, menurutnya, bersifat stimulan sehingga perlu disinergikan dengan pendanaan lain seperti APBN, Inpres, swasta, maupun sumber pembiayaan masyarakat.

Selanjutnya: Laba Emiten Ritel Rumah Tangga dan Bahan Bangunan Terkoreksi pada Semester I-2025

Menarik Dibaca: Ide Usaha Dengan Modal Rp 2 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×