kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Tender Pemerintah Semakin Longgar


Senin, 31 Agustus 2009 / 05:59 WIB
Tender Pemerintah Semakin Longgar


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya menyelesaikan draf revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hasilnya, ketentuan tender pengadaan barang untuk pemerintah akan lebih longgar.

Ambil contoh, jika tadinya penunjukan langsung hanya boleh dilakukan untuk barang atau jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. Nantinya, naik menjadi Rp 100 juta. Lalu, sebelumnya harus ada jaminan penawaran sebesar 1%-3% dari harga perkiraan sendiri. Ke depan, tidak perlu ada lagi jaminan.

Deputi Strategi dan Regulasi LKPP Agus Prabowo mengatakan, revisi itu akan membuat belanja pemerintah semakin efisien dan kualitas barangnya semakin meningkat. "Angka kecurangan bisa ditekan dengan adanya persaingan usaha melalui kompetisi yang sehat," katanya akhir pekan lalu.

Bila tidak ada aral melintang, Presiden akan meneken draf revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 paling lambat Oktober 2009 nanti. Sehingga ada tempo dua bulan untuk LKPP melakukan sosialisasi sebelum proses tender pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2010 dimulai.

Agus bilang, revisi ini juga memuat ketentuan soal daftar hitam kontraktor yang nakal. Perusahaan yang terbukti berbuat curang akan masuk daftar hitam (black list) dan tidak boleh mengikuti tender selama dua tahun. "Ini bertujuan menimbulkan efek jera bagi mereka," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Haryadi B. Sukamdani melihat ada dua hal yang perlu dicermati dari ketentuan baru hasil revisi Keppres 80/ 2003 itu. Pertama, penghilangan jaminan dari perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan jaminan dari bank umum, kontraktor harus menyetor jaminan senilai proyek. Padahal, "Premi asuransi untuk jaminan cukup kompetitif dan fleksibel," katanya.

Kedua, penentuan kondisi force majeure yang harus memerlukan keppres tersendiri justru hanya membuang-buang waktu. Mestinya, itu cukup keputusan setingkat menteri. "Jika harus lewat keppres, butuh waktu yang lama. Bisa-bisa, keputusan itu baru terbit setelah krisis bagi industri sudah selesai," kata Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×