kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi di Pemerintahan Mulai 2023, Hanya Ada PNS & PPPK


Senin, 17 Januari 2022 / 04:36 WIB
Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi di Pemerintahan Mulai 2023, Hanya Ada PNS & PPPK
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. 

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Gaji Bila Diangkat Jadi PNS

Ketentuan itu juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal. 

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah: 

Pertama, untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Baca Juga: Dinyatakan Lolos Tes SKD dan SKB, Ini yang Harus Dilakukan Pelamar CPNS

Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini. 

Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang. 

Keempat, bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). 

Kelima, bagi honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal. 

Baca Juga: 81.797 Pelamar Lolos Seleksi CPNS, Apa Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan?

"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo. 

Kendati begitu, Tjahjo menyebut bahwa opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.

Oleh karena itu, Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai. 

Adapun honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research.

"Sedang untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," terang Tjahjo.

Sebelumya, sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.

Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Lulusannya Langsung Jadi CPNS

Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.  

"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto, Minggu (2/1/2022).

Integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Penulis : Hedi Basri 
Editor : Hariyanto Kurniawan

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Mulai 2023, Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai di Instansi Pemerintahan, Hanya Ada PNS dan PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×